JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   26
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2020
Tanggal Disahkan:   29 Sep 2020
Tanggal Diundangkan:   29 Sep 2020
Komoditi Terkait:   NAPPZA
Sumber:   BN 2020 (1122) : 14 hlm.
Subjek:   PERSYARATAN-TATA-LAKSANA-CARA-PERMOHONAN-ANALISA-HASIL-PENGAWASAN-IMPOR-EKSPOR-NARKOTIKA-PSIKOTROPIKA-PREKURSOR FARMASI
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor Dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Nomor 32 Tahun 2013 
  • Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi Nomor 20 Tahun 2016 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   11.300 Kali
    2020PERBPOM026  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE