JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   30
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2020
Tanggal Disahkan:   28 Des 2020
Tanggal Diundangkan:   28 Des 2020
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   BN 2020 (1623) : 9 hlm.
Subjek:   PERSYARATAN-TEKNIS-PENANDAAN-KOSMETIKA
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik Nomor 18 Tahun 2024 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   23.144 Kali
    2020PERBPOM030  

Lampiran

JUDUL FILE