Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
7
Tahun :
2021
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2021 (166):5 hlm.
Subjek:
PENDAFTARAN-PANGAN-OLAHAN
Tanggal Disahkan:
22 Feb 2021
Tanggal Diundangkan:
23 Feb 2021
Keterangan:
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan Nomor 23 Tahun 2023
Mengubah Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 27 Tahun 2017