Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
11
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2021
Tanggal Disahkan:
19 Apr 2021
Tanggal Diundangkan:
19 Apr 2021
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
BN 2021 (433):9 hlm.
Subjek:
BAHAN-TAMBAHAN-PANGAN-PERISA
Keterangan:
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Status:Berlaku
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa Nomor 13 Tahun 2020