JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   10
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2021
Tanggal Disahkan:   1 Apr 2021
Tanggal Diundangkan:   1 Apr 2021
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA, Manajemen
Sumber:   BN 2021 (292): 4 hlm.
Subjek:   STANDAR-KEGIATAN-USAHA-DAN-PRODUK-PADA-PENYELENGGARAAN-PERIZINAN-BERUSAHA-BERBASIS-RISIKO-SEKTOR-OBAT-DAN-MAKANAN
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2025 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   15.482 Kali
    2021PERBPOM010  

Lampiran

JUDUL FILE
Daftar Standar Kegiatan Usaha dan Produk Sektor Obat dan Makanan View File
Standar dan Persyaratan Subsektor Obat View File
Standar dan Persyarata Subsektor Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik View File
Standar dan Persyaratan Subsektor Pangan Olahan View File
Standar dan Persyaratan Subsektor Ekspor Impor Obat dan Makanan View File