JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   13
Tahun :   2021
Komoditi Terkait:   Obat
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2021 (461):12 hlm.
Subjek:   KRITERIA-DAN-TATA-LAKSANA-REGISTRASI-OBAT
Tanggal Disahkan:   28 Apr 2021
Tanggal Diundangkan:   29 Apr 2021
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2023 
  • Mengubah Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 24 Tahun 2017 
  • Mengubah Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2019 
  • Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 27 Tahun 2020 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:   29.841 Kali
    Download Dokumen     Terjemahan Resmi

Lampiran

JUDUL FILE