JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   13
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2021
Tanggal Disahkan:   28 Apr 2021
Tanggal Diundangkan:   29 Apr 2021
Komoditi Terkait:   Obat
Sumber:   BN 2021 (461):12 hlm.
Subjek:   KRITERIA-DAN-TATA-LAKSANA-REGISTRASI-OBAT
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2023 
  • Mengubah Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 24 Tahun 2017 
  • Mengubah Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2019 
  • Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 27 Tahun 2020 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   30.066 Kali
    2021PERBPOM013     Terjemahan Resmi

Lampiran

JUDUL FILE