Judul :
Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
HK.02.02.1.2.08.21.348
Jenis Peraturan :
Keputusan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
KEPKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2021
Tanggal Disahkan:
16 Agu 2021
Tanggal Diundangkan: -
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
-
Subjek:
KEDARURATAN-COVID 19
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 410 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Tindak Lanjut Atas Pengakhiran Status Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia Nomor 410 Tahun 2023
Mencabut Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakata Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.02.1.2.07.21.282 Tahun 2021