Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
25
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2021
Tanggal Disahkan:
13 Okt 2021
Tanggal Diundangkan:
14 Okt 2021
Komoditi Terkait:
Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam
Sumber:
BN 2021 (1153) : 6 hlm.
Subjek:
PENERAPAN-CARA-PEMBUATAN-OBAT-TRADISIONAL-YANG-BAIK
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
- Mencabut Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
217.360 Kali
2021PERBPOM025