Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Status:Berlaku
Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis Nomor 14 Tahun 2025
Mencabut Persyaratan Pangan Steril Komersial Nomor 24 Tahun 2016