Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
2
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2022
Tanggal Disahkan:
7 Jan 2022
Tanggal Diundangkan:
7 Jan 2022
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
BN 2022 (7) : hlm 11
Subjek:
PELAPORAN-KEGIATAN-INDUSTRI FARMASI-PEDAGANG BESAR FARMASI
Keterangan:
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi
Status:
Berlaku
- Mencabut Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi Nomor 35 Tahun 2019
- Mencabut Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi Nomor 35 Tahun 2019
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
29.556 Kali
2022PERBPOM02
2022AbsPERBPOM02