Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
10
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2022
Tanggal Disahkan:
18 Mei 2022
Tanggal Diundangkan:
19 Mei 2022
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan
Sumber:
BN 2022 (490) : 7 hlm.
Subjek:
PEDOMAN-UJI-TOKSISITAS-PRAKLINIK-SECARA-IN-VIVO
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Mencabut Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik Secara In Vivo Nomor 7 Tahun 2014
- Dicabut Oleh Peratura Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo Nomor 14 Tahun 2026
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
13.066 Kali
2022PERBPOM010
2022AbsPERBPOM010