Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
17
Tahun :
2022
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2022 (702) : 10 hlm.
Subjek:
PERSYARATAN-TEKNIS-BAHAN-KOSMETIKA
Tanggal Disahkan:
27 Jul 2022
Tanggal Diundangkan:
28 Jul 2022
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 23 Tahun 2019