JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   32
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2022
Tanggal Disahkan:   22 Des 2022
Tanggal Diundangkan:   26 Des 2022
Komoditi Terkait:   Suplemen Kesehatan
Sumber:   BN 2022 (1320): 43 hlm.
Subjek:   KRITERIA-TATA-LAKSANA-REGISTRASI-SUPLEMEN-KESEHATAN
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020 
  • Mencabut Sebagian Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe Nomor HK.03.1.23.05.12.3428 Tahun 2012 
  • Mencabut Sebagian Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseus. Nomor 10 Tahun 2014 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   26.267 Kali
    2022PERBPOM032     Terjemahan Resmi

Lampiran

JUDUL FILE