Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
4
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2023
Tanggal Disahkan:
21 Feb 2023
Tanggal Diundangkan:
21 Feb 2023
Komoditi Terkait:
Manajemen
Sumber:
BN 2023 (168) : 3 hlm.
Subjek:
PENGADAAN BARANG/JASA
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020