Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
14
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2023
Tanggal Disahkan:
20 Jul 2023
Tanggal Diundangkan:
20 Jul 2023
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
BN 2023 (552): 8 hlm.
Subjek:
PELAPORAN-KEGIATAN-INDUSTRI FARMASI-PEDAGANG BESAR FARMASI
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi Nomor 2 Tahun 2022