JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   25
Tahun :   2023
Komoditi Terkait:   Obat Tradisional
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2023 (785) : 44 hlm.
Subjek:   REGISTRASI-OBAT BAHAN ALAM
Tanggal Disahkan:   6 Okt 2023
Tanggal Diundangkan:   13 Okt 2023
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Sebagian Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe Nomor HK.03.1.23.05.12.3428 Tahun 2012 
  • Mencabut Sebagian Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseus. Nomor 10 Tahun 2014 
  • Mencabut Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 
  • Mencabut Larangan Obat Tradisional yang Mengandung Cinchonae Cortex atau Artemisiae Folium Nomor HK.00.05.41.2803 Tahun 2005 
  • Mencabut Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan Nomor 9 Tahun 2017 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:   8.639 Kali
    Download Dokumen  

Lampiran

JUDUL FILE