JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   1
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2024
Tanggal Disahkan:   26 Jan 2024
Tanggal Diundangkan:   29 Jan 2024
Komoditi Terkait:   NAPPZA
Sumber:   BN 2024 (63): 11 Hlm.
Subjek:   ANALISIS HASIL PENGAWASAN - IMPOR DAN EKSPOR - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Keterangan:   Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Status:  Berlaku
  • Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Nomor 26 Tahun 2020 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   5.749 Kali
    2024PERBPOM01  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE