Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
5
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Subjek:
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK - SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Keterangan:
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
Status:Berlaku
Mencabut Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018