Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
10
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2024
Tanggal Disahkan:
3 Jun 2024
Tanggal Diundangkan:
7 Jun 2024
Komoditi Terkait:
Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan
Sumber:
BN 2024 (308): 21 Hlm.
Subjek:
PENANDAAN-OBAT BAHAN ALAM-OBAT KUASI-SUPLEMEN KESEHATAN
Keterangan:
-
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
11.197 Kali
2024PERBPOM010
2024AbsPERBPOM010