JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   14
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2024
Tanggal Disahkan:   19 Jul 2024
Tanggal Diundangkan:   5 Agu 2024
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:   BN 2024 [449]; 16 Hlm.
Subjek:   OBAT, OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIKA, PANGAN OLAHAN, NAPPZA, EDARAN SECARA DARING
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring Nomor 8 Tahun 2020 
  • Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring Nomor 32 Tahun 2020 
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring Nomor 30 Tahun 2025 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   10.328 Kali
    2024PERBPOM014     2024AbsPERBPOM014  

Lampiran

JUDUL FILE