Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
16
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2024
Tanggal Disahkan:
3 Sep 2024
Tanggal Diundangkan:
18 Sep 2024
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Sumber:
BN 2024 (555): 5 Hlm
Subjek:
KOSMETIK
Keterangan:
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan
Status:
Berlaku
- Mencabut Cemaran Dalam Kosmetika Nomor 12 Tahun 2019
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
8.106 Kali
2024PERBPOM016