Judul :
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 410 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Tindak Lanjut Atas Pengakhiran Status Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.03.20.122 Tahun 2020
Mencabut Penetapan Pedoman Obat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Nomor 134 Tahun 2020
Mencabut Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.02.4.41.06.21.20 Tahun 2021
Mencabut Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021
Mencabut Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.02.1.2.08.21.348 Tahun 2021