Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
12
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2025
Tanggal Disahkan:
23 Apr 2025
Tanggal Diundangkan:
2 Mei 2025
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
BN 2025 (300): 8 hlm.
Subjek:
OBAT
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
- Mencabut Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan Nomor 10 Tahun 2019
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
14.473 Kali
2025PERBPOM012