Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
19
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2025
Tanggal Disahkan:
24 Jun 2025
Tanggal Diundangkan:
3 Jul 2025
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Sumber:
BN 2025 (471): 8 Hlm.
Subjek:
PENGAWASAN OBAT DAN NPPZA
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024