Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
23
Tahun :
2025
Komoditi Terkait:
Obat
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2025 (592): 10 hlm.
Subjek:
Kriteria, Tata Laksana, Registrasi Obat
Tanggal Disahkan:
1 Agu 2025
Tanggal Diundangkan:
12 Agu 2025
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
5.956 Kali
Produk Terkait :
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
24 Tahun
2017 Tentang
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat