JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   27
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2025
Tanggal Disahkan:   3 Okt 2025
Tanggal Diundangkan:   3 Okt 2025
Komoditi Terkait:   Obat, Obat, Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Suplemen Kesehatan, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Kosmetik, Kosmetik, Pangan Olahan, Pangan Olahan, Pangan Olahan, NAPPZA, NAPPZA, NAPPZA
Sumber:   BN 2025 (747): 4 Hlm.
Subjek:   PERIZINAN USAHA BERBASIS RISIKO
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   13.591 Kali
Produk Terkait :  
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan  

Peraturan Pelaksanaan :
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  

    2025PERBPOM027     2025AbsPERBPOM027  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE
Naskah Urgensi Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan View File
Analisis dan Evaluasi View File