Judul :
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 595 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
595
Jenis Peraturan :
Keputusan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
KEPKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2025
Tanggal Disahkan:
28 Nov 2025
Tanggal Diundangkan: -
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
-
Subjek:
E LABELING
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling Nomor 317 Tahun 2023