Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
3
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mengubah Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan Nomor 13 Tahun 2019
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
167 Kali
Produk Terkait :
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
18 Tahun
2012 Tentang
Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
80 Tahun
2017 Tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
13 Tahun
2019 Tentang
Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
86 Tahun
2019 Tentang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
1 Tahun
2026 Tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan