JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Pemerintah

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Pemerintah Pusat
Nomor :   15
Jenis Peraturan :   Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis :   PP
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2026
Tanggal Disahkan:   27 Mar 2026
Tanggal Diundangkan:   27 Mar 2026
Komoditi Terkait:   Manajemen
Sumber:   LN 2026 (35), TLN (7168): 5 hlm.
Subjek:   PNBP, TARIF
Keterangan:   semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Status:  Berlaku
  • Mencabut Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2017 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Pemerintah Pusat
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   196 Kali
    2026PP015  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE