Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
10
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2026
Tanggal Disahkan:
9 Jun 2026
Tanggal Diundangkan:
17 Jun 2026
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
-
Subjek:
LABEL, NILAI GIZI
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Acuan Label Gizi Nomor 9 Tahun 2016
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil Nomor 16 Tahun 2020
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 26 Tahun 2021