Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat dan/atau Bahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Label, dan/atau Informasi Produk
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
12
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2026
Tanggal Disahkan:
30 Jun 2026
Tanggal Diundangkan:
9 Jul 2026
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
BN 2026 (458): 16 hlm.
Subjek:
PENARIKAN, PEMUSNAHAN, OBAT
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label Nomor 14 Tahun 2022