Judul :
Peratura Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peratura Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
15
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2026
Tanggal Disahkan:
5 Agu 2026
Tanggal Diundangkan:
24 Agu 2026
Komoditi Terkait:
Manajemen
Sumber:
BN 2026 (592): 3 hlm.
Subjek:
MANAJEMEN KINERJA, PENCABUTAN
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020