Judul :
Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
109
Jenis Peraturan :
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis :
PP
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2012
Tanggal Disahkan:
24 Des 2012
Tanggal Diundangkan:
24 Des 2012
Komoditi Terkait:
NAPPZA
Sumber:
Lembaran Negara: 278, Tambahan Lembaran Negara: 5380
Subjek:
PRODUK-TEMBAKAU
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024