JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Pemerintah

Detil Peraturan

Judul :   Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   109
Jenis Peraturan :   Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis :   PP
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2012
Tanggal Disahkan:   24 Des 2012
Tanggal Diundangkan:   24 Des 2012
Komoditi Terkait:   NAPPZA
Sumber:   Lembaran Negara: 278, Tambahan Lembaran Negara: 5380
Subjek:   PRODUK-TEMBAKAU
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   1.020 Kali
    2012PP0109  

Lampiran

JUDUL FILE