Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   10
Tahun :   2021
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZA, Kesektamaan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2021 (292): 4 hlm.
Subjek:   STANDAR-KEGIATAN-USAHA-DAN-PRODUK-PADA-PENYELENGGARAAN-PERIZINAN-BERUSAHA-BERBASIS-RISIKO-SEKTOR-OBAT-DAN-MAKANAN
Tanggal Disahkan:   1 Apr 2021
Tanggal Diundangkan:   1 Apr 2021
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:   12.029 Kali
    Download Dokumen

Lampiran

  1. Daftar Standar Kegiatan Usaha dan Produk Sektor Obat dan Makanan
  2. Standar dan Persyaratan Subsektor Obat
  3. Standar dan Persyaratan Subsektor Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
  4. Standar dan Persyaratan Subsektor Pangan Olahan
  5. Standar dan Persyaratan Ekspor Impor Obat dan Makanan