Detil Peraturan        
        
            Judul :           
            Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.4991 tentang Inspeksi Uji Klinik          
        
            TEU Badan/Pengarang :           
            Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan          
        
            Nomor :           
            HK.00.05.3.4991          
        
            Jenis Peraturan :           
            Peraturan Kepala BPOM          
        
            Singkatan Jenis :           
            PERKABPOM          
        
            Tempat Penetapan :           
            Jakarta          
        
            Tahun :           
            2004          
        
            Tanggal Disahkan:           
            30 Nov 2004          
        
        
            Tanggal Diundangkan:           
                      -
                    
  
        
            Komoditi Terkait:           
            Obat, NAPPZA          
     
        
            Sumber:           
            -          
        
            Subjek:           
            UJI-KLINIK          
        
        
            Keterangan:           
            -          
        Status: 
          
            Tidak Berlaku          
          
          
                          - Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024 
 
        
            Bahasa :           
            Indonesia          
        
            Lokasi :           
            Biro Hukum dan Organisasi          
        
            Bidang Hukum:           
            Hukum Kesehatan          
  
        
        
        
                  
              Jumlah Unduhan:             
              3.039              Kali            
                            
                   
            2004PERKABPOM0HK.00.05.3.4991