Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10693 Tahun 2011 tentnag Pengawasan Pemasukan Bahan Obat
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Nomor HK.03.1.3.12.11.10693 Tahun 2011