Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10692 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Obat Impor Nomor HK.03.1.3.12.11.10692 Tahun 2011