Judul :
Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.00.05.52.0685
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2005
Tanggal Disahkan:
0 0
Tanggal Diundangkan: -
Komoditi Terkait:
-
Sumber:
-
Subjek:
-
Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011