Detil Peraturan
Judul :
Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
HK.00.06.1.52.4011
Tahun :
2009
Komoditi Terkait:
-
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
-
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
28 Okt 2009
Tanggal Diundangkan:
-
Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan Nomor 8 Tahun 2018
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
-
Jumlah Unduhan:
3.316 Kali
Download Dokumen