Detil Peraturan
Judul :
Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.00.06.1.52.4011
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2009
Tanggal Disahkan:
28 Okt 2009
Tanggal Diundangkan:
-
Komoditi Terkait:
-
Sumber:
-
Subjek:
-
Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan Nomor 8 Tahun 2018
- Dicabut Sebagian Oleh Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan Nomor 23 Tahun 2017
- Dicabut Sebagian Oleh Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan Nomor 16 Tahun 2016
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
-
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
4.471 Kali
2009PERKABPOM0HK.00.06.1.52.4011