Judul :
Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.03.1.23.06.10.5166
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2010
Tanggal Disahkan:
30 Jun 2010
Tanggal Diundangkan:
5 Jul 2010
Komoditi Terkait:
Manajemen
Sumber:
Berita Negara : 328
Subjek:
-
Keterangan:
Mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009
Status:Berlaku
Mencabut Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanandan Makanan Yang Bersumber, Mengandung dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009
Dicabut Sebagian Oleh Label Pangan Olahan Nomor 31 Tahun 2018