JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   HK.03.1.23.12.10.11983
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2010
Tanggal Disahkan:   13 Des 2010
Tanggal Diundangkan:   13 Des 2010
Komoditi Terkait:   -
Sumber:   Berita Negara : 598
Subjek:   -
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 34 Tahun 2013 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 12 Tahun 2020 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   820 Kali
    2010PERKABPOM0HK.03.1.23.12.10.11983  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE