Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1950 Tahun 2003
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.00.05.3.1950 Tahun 2003
Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 3 Tahun 2013
Dicabut Oleh Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 24 Tahun 2017
Diubah Oleh Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 17 Tahun 2016