JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :   -
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   HK.03.1.23.10.11.08481
Tahun :   2011
Komoditi Terkait:   Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Sumber:   Berita Negara : 634
Subjek:   -
Tanggal Disahkan:   10 Okt 2011
Tanggal Diundangkan:   12 Okt 2011
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1950 Tahun 2003
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.00.05.3.1950 Tahun 2003 
  • Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 3 Tahun 2013 
  • Dicabut Oleh Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 24 Tahun 2017 
  • Diubah Oleh Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 17 Tahun 2016 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Jumlah Unduhan:   9.897 Kali
    Download Dokumen  

Lampiran

JUDUL FILE