Judul :
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.06.51.0475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.03.1.23.11.11.09605
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2011
Tanggal Disahkan:
16 Nov 2011
Tanggal Diundangkan:
12 Des 2011
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
Berita Negara : 808
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Mengubah Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005
Dicabut Oleh Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan Nomor 22 Tahun 2019