Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan Nomor HK.00.05.1.2569 Tahun 2004
Dicabut Oleh Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 12 Tahun 2016
Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 Tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 43 Tahun 2013