Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Bahan Kemasan Pangan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007
Dicabut Oleh Kemasan Pangan Nomor 20 Tahun 2019
Diubah Oleh Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan Nomor 16 Tahun 2014