Judul :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
HK.03.1.23.11.11.09909
Tahun :
2011
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2011 (18): 15 hlm.
Subjek:
PENGAWASAN-KLAIM-LABEL-IKLAN PANGAN
Tanggal Disahkan:
1 Des 2011
Tanggal Diundangkan:
4 Jan 2012
Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Nomor HK.00.05.52.0685 Tahun 2005
Dicabut Oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan Nomor 13 Tahun 2016