JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   HK.03.1.23.11.11.09909
Tahun :   2011
Komoditi Terkait:   Pangan Olahan
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2011 (18): 15 hlm.
Subjek:   PENGAWASAN-KLAIM-LABEL-IKLAN PANGAN
Tanggal Disahkan:   1 Des 2011
Tanggal Diundangkan:   4 Jan 2012
Keterangan:   Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Nomor HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 
  • Dicabut Oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan Nomor 13 Tahun 2016 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:   971 Kali
    Download Dokumen  

Lampiran

JUDUL FILE